oleh

Gelar Penyuluhan Hukum, Kajari Luwu Ingatkan Kepsek Gunakan Anggaran Sesuai Peruntukannya

LUWU, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba mengingatkan kepala sekolah dasar dari Kecamatan Larompong Selatan, Larompong, Suli Barat dan Suli untuk bekerja sesuai regulasi. Hal itu ditegaskannya saat bertemu dengan kepsek di Larompong, Selasa 15 Juni 2021.

Dalam pertemuan itu, Penyuluhan Hukum Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Oeperasional (BOS) Reguler dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) bagi Kepala SD beserta Bendahara BOS serta pengelolaan keuangan negara lainnya, Kajari Luwu menyampaikan apresiasinya atas kinerja Guru.

“Kehadiran kami disini karena rasa sayang, bangga dan terima kasih kepada guru. Kita semua bisa seperti ini karena jasa, dedikasi dan pengabdian Bapak dan Ibu Guru, jadi sudah seharusnya kita semua melakukan yang terbaik dalam segala hal” ucap Erny Maramba.

Kajari Luwu yang hadir bersama Jainuardy Kasi Intel, secara gamblang uraikan tugas pokok Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dan berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Semua anggaran harus tepat sasaran, tepat guna dan tepat mutu dan jangan sampai melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Kejaksaan kini lebih kedepankan sikap humanis juga tindakan preventif dan persuasif” jelas Erny Maramba.

Kegiatan yang berlangsung selama dua jam itu dan dibuka oleh Kadisdik Hasbullah menegaskan jika kegiatan sejenis diikuti pula Kepala SD dan akan berlangsung beberapa titik.

“Kami bagi perwilayah dan terpisah antara jenjang SD sebagai wujud kepatuhan pada protokol kesehatan, 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi” pungkasnya (*/Boncet)

Komentar

News Feed