oleh

Tegas ..! Mabes Polri Akan Pidanakan Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

-Metro-117 views

JAKARTA — Polri berkomitmen memberantas mafia tanah.Mabes Polri bersikap tegas untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Siapapun yang membekingi atau terlibat di dalam sindikat mafia tanah tersebut bakal ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Upaya tegas Polri itu sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Masalah mafia tanah menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo, bahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia dan meminta jajarannya untuk tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun beking-nya

Dilansir dari laman Mediatataruang.com oleh Vedianews,Rabu (17/8/2021) Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana. Hal ini disampaikan Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum.

“Tidak ada lagi alasan salah prosedur, cacat administrasi. Kami tegaskan, bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” Jelas AKBP Kristinatara .

Ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Selanjutnya, Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

Kristinatara mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.

MOU perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi. Namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan,” pungkas dia(*/Irmus)

Komentar

News Feed