oleh

Tim Jam Pidsus Kejaksaan Agung Intens Periksa 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ASABRI

-Hukrim-88 views

*Termasuk 1 Saksi

JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang sebagai saksi dan 2 (dua) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ,Nomor: PR – 386 /015/K.3/Kph.3/05/2021 menjelaskan bahwa saat ini tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung intensif melakukan pemeriksaan atas 1 saksibdan 2 tersangka terkait dugaan tindak pidana Korupsi pada PT ASABRI.

“Saksi yang diperiksa yaitu PKR selaku Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Management. Saksi tersebut diperiksa terkait pengelolaan investasi PT. Asabri (Persero) pada produk Reksadana Cipta Dinamis Proteksi II dan Reksadana Cipta Balance di PT. Ciptadana Aset Manajemen”papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjutak,SH.MH melalui siaran Pers,Jum’at(7/5/2021).

Menurut Leonard, tim Jam Pidsus pula sementara melakukan pemeriksaan dua orang tersangka, antara lain tersangka IWS selaku Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT. Asabri (Persero) periode Juli 2012 s/d Januari 2017,tersangka HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

Siaran Pers Kejaksaan Agung menegaskan,kedua tersangka diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten.

Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk menemukan bahan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

“Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan”Terang Leonard
Eben Ezer Simanjutak , SH. MH.(*/IM)

Komentar

News Feed