MS (43 Thn), warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua Kabupaten Luwu. MS ditangkap Tim Resmob setelah bersembunyi dirumah keluarganya di Kecamatan Bua, pada Senin sore(10/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
LUWU – Satreskrim Polres Luwu melalui Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Bua, yang dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Moch Ryan Kurniawan, S.Tr.K., berhasil menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.
Pelaku berinisial MS (43 Thn), warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua Kabupaten Luwu. MS ditangkap Tim Resmob setelah bersembunyi dirumah keluarganya di Kecamatan Bua, pada Senin sore(10/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat ditangkap tanpa perlawan, MS mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya SE (14 Thn) yang masih duduk dibangku SMP, sejak bulan Desember 2023 sampai dengan Juni 2024 secara bertahap.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.H., M.H., menerangkn bahwa terbongkarnya kasus ini setelah korban yang tidak tahan melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya, Ibu kandung korban yang tidak terima melaporkan hal tersebut ke Polisi.
“Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali di secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024.” Ucap AKP Saleh.
“Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.” Lanjut Saleh
“Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.” Tutup Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh(*)
Komentar