BELOPA, VNEWS—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar rapat paripurna penetapan APBD 2020, Jumat, 27 Desember 2019.
Rapat paripurna itu berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Luwu, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Ketua DPRD Kabupaten, Rusli Sunali, secara resmi membuka rapat paripurna itu. Sebelum pengesahan APBD 2020 Luwu, Rapat Paripurna ini didahului dengan pandangan akhir fraksi.
“Karena 10 Fraksi menyatakan persetujuan hasil pembahasan RAPBD 2020, maka selanjutnya akan ditetapkan menjadi APBD,” ujar ketua DPRD Rusli Sunali.
Penetapan itu dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD Luwu dengan Bupati Luwu, yang dibacakan sekretaris DPRD Luwu, Ahyar Kasim dimana tercantum total pendapatan 1.514.536.410.810 dan pengeluaran 1.525.876.061.224.
“Terima kasih kepada DPRD Luwu, yang menjadi mitra strategis kami dalam pembahasan APBD yang lalu,” ujar Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang dalam sidang itu.
Pendapatan daerah Kabupaten Luwu pada tahun 2020 diproyeksikan sebesar 1,514 trilyun lebih, yang berarti naik sebesar 50,63 milyar lebih atau 3,46 persen apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD pokok tahun anggaran 2019, yang ditargetkan sebesar 1,463 trilyun lebih.
“Alhamdulillah tahun 2020 pendapatan daerah Kabupaten Luwu diproyeksikan sebesar 1,514 trilyun. Anggaran ini akan digunakan untuk membiayai beberapa mandatory spending yang menjadi kewajiban daerah dalam mengalokasikan anggaran belanja sebagaimana diatur oleh undang-undang untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah”, kata H Basmin Mattayang
Adapun mandatory spending yang dimaksud oleh Bupati Luwu antara lain bidang Pendidikan sebesar 389,11 milyar lebih atau 25,51 persen dari APBD, diatas terget 20 persen yang ditetapkan oleh undang-undang, bidang kesehatan sebesar 261,75 milyar lebih atau 23,61 persen dari APBD, diatas target 10 persen yang ditetapkan oleh undang-undang.
Untuk infrastruktur publik sebesar 165,37 milyar lebih atau 25,07 persen dari dana transfer umum, diatas target 25 persen yang diharuskan. Untuk penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat telah digenapkan pada angka 0,75 persen dari APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dimana pada saat evaluasi hanya berada pada angka 0,66 persen. Sedangkan untuk peningkatan sumber daya manusia aparatur sebesar 12,56 milyar lebih atau 0,82 persen dari APBD diatas dari target 0,16 persen yang ditetapkan oleh undang-undang. (Adv)
Komentar