Editor : AM.Amir.
senin 22 juli 2109.
LUWU ,Vnews.com -Putra Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak yang maju sebagai sebagai Caleg DPR RI di Pemilu 2019 melalui Dapil III Sulsel, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, dipastikan mampu mengamankan 1 kursi anggota DPR RI di Senayan. Ini setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Parpol Demokrat Senin (22/7) kemarin.
“Alhamdulillah, Senin siang ini MK menggelar sidang dismissal perkara PHPU Pileg 2019. Dan memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara PHPU Pileg 2019, termasuk gugatan Caleg Dapil III Sulsel Bapak H Barum Daido, ” Ungkap Agus Toro kerabat Dhevi Bijak.
Sementara itu, Muhammad Dhevi Bijak, via what app-nya mengatakan, dirinya bersyukur bisa lolos ke Senayan dan mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Caleg Dapil III Demokrat yang sudah berpartisipasi sekuat tenaga sehingga Partai Demokrat mampu meraih 1 kursi di parlemen DPR RI.
Tidak hanya itu, putra Walmas kelahiran Batusitanduk, 23 Mei 1990 itu juga secara khusus mengucapkan terima kasih dan rasa hormat yang mendalam kepada Anggota DPR RI H Bahrum Daido, selaku salah satu putra terbaik Tana Luwu, yang atas dedikasinya selama ini mengemban amanah rakyat Tana Luwu dan secara umum untul Dapil III Sulsel.
“Terkhusus untuk Bapak Bahrum Daido, saya mengucapkan terima kasih dan rasa hormat mendalam atas dedikasi beliau selama ini. Insha Allah apa yang beliau perjuangkan selama ini, akan menjadi bagian dari amanah yang akan saya emban. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh kerabat dan tim, terkhusus masyarakat Dapil III Sulsel. Insha Allah dalam waktu dekat saya akan kembali ke Luwu dan akan menghadap kepada Paduka Yang mulia Datu Luwu, ” Kata Dhevy Bijak.
Untuk diketahui, pada Pileg Arpil 2019 lalu Muhammad Dhevy Bijak Pawindu maju di Dapil III Sulsel meliputi wilayah Luwu Raya, Sidrap, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara. Hasilnya fantastis, Dhevy Bijak yang menggunakan nomor urut 7 itu keluar sebagai pemenang di partainya dengan mengantongi suara 45.790 suara, sementara 6 Caleg partai berlambang mercy tak satupun meraih 40 ribu suara.
Dari informasi yang dihimpun, Mahkamah Konstitusi memutus kan tidak menindaklanjuti 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 dari 82 perkara yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel I. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB itu, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari. Anwar mengatakan bagi perkara yang diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti maka tidak akan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi dan ahli,” Kata Anwar(*)
Komentar