oleh

Kejari Luwu Musnahkan 11 Gram Shabu

-Hukrim-22 views

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya Melakukan Pemusnahan Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana Umum yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

LUWU—Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu musnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang tindak pidana itu dipimpin langsung Kepala Kejari Luwu Zulmar Adhy Surya di Kantor Kejari Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa pada Kamis 6 Juni 2024.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi kasus narkotika, yang jumlahnya mencapai 11,84 gram,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Luwu, Kartika, dalam keterangannya.

Kartika menyebut, bahwa selain kasus narkotika, pihaknya juga memusnahkan obat terlarang hasil tindak pidana lainnya.

Adapun barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti narkotika Jenis Shabu total 11,8402 gram (61 Shacet), Bong (alat hisap),3 buah, Sachet Kosong 3 buah, Sachet Bekas Pakai 4 buah, Pipet (sendok sabu) : 10 buah, Pireks, 3 buah, Pembungkus Rokok 4 buah.

“Selain itu juga ada Ganja 3 bungkus, Senjata Tajam Parang 2 buah, Badik, 1 buah, Obat-Obatan, THD 89 tablet, Handphone 5 buah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya Selain barang haram itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal.

“Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Luwu adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dan melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan pemusnahan barang Bukti berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap dimana barang bukti diperintahkan hakim dalam amar putusannya untuk dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu.

“Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya selaku ekskutor untuk melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2024 ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan,” ujar Kajari.

Acara penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Dandim diwakili oleh Danramil Belopa dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Luwu(Muh Rum)

Komentar

News Feed