oleh

Kejati Sulsel Raih Peringkat Dua Penanganan Perkara Tipikor di Indonesia

-Hukrim, Luwu-127 views

LUWU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menjadi satuan kerja berkinerja baik khususnya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu diumumkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Rakernas itu sendiri di selengarakan di Hotel Aston, Sentul Bogor, Jawa Barat mulai tanggal 8-11 Januari 2024. Dalam pengumuman itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi satuan kerja terbaik sebagai peringkat pertama dalam penanganan perkara Tipikor.

Disusul Kejati Sulsel sebagai peringkat kedua, dan Kejati Sumatera Selatan sebagai peringkat ketiga. Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tipe A, peringkat pertama Kejari Jakarta Pusat, peringkat kedua Kejari Sidoarjo dan peringkat ketiga Kejari Surabaya.

Dan Kejari Tipe B untuk peringkat pertama Kejari Ogan Komering Ulu Selatan, peringkat kedua Kejari Konawe dan peringkat ketiga Kejari Pasaman Barat.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilis resminya, Jumat, 12 Januari 2024, mengucapkan terima kasih dan bangga atas kinerja dan upaya keras jajarannya yang luar biasa terutama bidang Tindak Pidana Khusus yang telah berupaya bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja cepat, bekerja tepat, dan bekerja dengan tuntas dalam penanganan perkara
Tipikor di Sulawesi Selatan.

Sehingga, kata Kajati, mampu memberikan hasil kinerja yang optimal hingga membawa Kejati Sulsel mendapatkan prestasi peringkat ke-2 se Indonesia terbaik dalam penanganan pemberantasan perkara Tipikor.

” Semoga di Tahun 2024 ini, saya yakin seluruh jajaran akan terus melanjutkan bahkan akan lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas penegakan hukum penanganan perkara pemberantasan Tipikor. “Dari Sulsel untuk Indonesia”,” tegasnya. Ia pun menambahkan, rasa hormatnya kepada seluruh jajaran Pidsus Kejati, Kejari dan Cabang Kejari se-Sulsel(*)

Komentar

News Feed