oleh

5 Pengedar dan Pengguna Sabu Dibekuk, Polisi Hanya Sita 3 Paket

-Hukrim-659 views

PALOPO–Personil gabungan Sat Reskrim, Narkoba dan Sat Intelkam Polres Palopo, Sulawesi Selatan, membekuk jaringan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu dirumah warga belakang kantor Syahbandar jalan Andi Tendriadjeng Kelurahan Pontap, Wara Timur, Kota Palopo, Rabu (11/12/2019).

Pelaku berjumlah 5 orang, 2 diantaranya perempuan asal Tana Toraja. Para pelaku masing-masing AW (38), KM (20), NA (28), ER (21) dan BR (41).

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan penangkapan para pelaku yang dipimpin Iptu Muzafir tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan melakukan pulbaket sehingga melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis Sabu.

“Dari 5 pelaku, 2 orang perempuan ikut diamankan yakni NA dan ER, sementara barang bukti Sabu yang disita dari mereka terdapat 3 saset dan barang bukti lainnya,” kata Zainuddin, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019) malam.

Lanjut Zainuddin, barang bukti yang disita selain Sabu antara lain 2 buah kaca pireks, 2 buah korek api gas, alat bong, 1 sendok Sabu terbuat dari pipet plastik warna kuning, 1 buah sumbu, 4 unit Telepon Seluler dan uang tunai sebesar Rp 3,4 juta.

Setelah pihak polisi melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan pelaku KM yang mengakui bahwa barang bukti Sabu yang ada padanya adalah milik rekannya bernama BR berlamat di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, sehingga polisi turun melakukan penangkapan.

“Sekitar 17.30 WITA. personil gabungan menangkap BR dengan barang bukti uang tunai Rp 621.000 dan sebuah telepon seluler,” ujar Zainuddin.

Para pelaku kini diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo dan terancam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun penjara(Amir)

Komentar