oleh

Tim Resmob Polres Luwu Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

-Hukrim-180 views

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Tim Resmob Polres Luwu(Foto:Humas Polres Luwu)

LUWU,- Tim Resmob Polres Luwu menangkap 4 pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur di jl Pemuda Kel Tampumia Radda Kec Belopa Kab Luwu, Jumat (12/11/2021)

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, SH bersama anggota Resmob Polres Luwu

Berdasarkan informasi bahwa awalnya  pelaku  RI (17) warga Larompong Kab Luwu menjemput korban DI (13) warga Suli Kab Luwu dengan menggunakan sepeda motor

Kemudian pelaku membawa korban ke rumah kost miliknya yang bertempat di Jl. Pemuda, Kel. Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu, setelah tiba di rumah kost. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar lalu membujuk korban untuk berhubungan badan,

Namun pada saat itu korban menolak akan tetapi pelaku RI (17) membuka paksa baju dan celana korban sehingga korban tak berdaya setelah itu pelaku kemudian menyutubuhi korban, setelah  RI (17) selesai menyetubuhi korban,  3 pelaku lainnya yakni  AR (19) ,  AL (16) dan  AR (21) ketiganya warga latimojong kab Luwu, kemudian masuk ke dalam kamar  meyetubuhi korban secara bergantian

Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada alat kelamin, kemudian orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian di Polres Luwu dengan LP / 134 / XI / 2021 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, Tanggal 11 November 2021.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Parrunan, SH menjelaskan bahwa setelah di lakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, di peroleh informasi bahwa pelaku  AR (19) ,  AL (16) dan  AR (21)  sedang berada di rumah kost miliknya di Jl. Pemuda Kel. Tampumia Radda Kec. Belopa Kab. Luwu

” Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim kemudian bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan akhirnya berhasil mengamankan 3 (Tiga) Orang pelaku, sementara salah seorang pelaku lainnya RI (17 ) beserta barang bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor berhasil di amankan di Desa Rumaju Kec. Bajo Kab. Luwu, selanjutnya Tim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Luwu, ujar Jon

” Bahwa dari hasil interogasi pelaku  RI (17), AR (19) ,  AL (16) dan  AR (21) mengakui kalau benar mereka telah menyetubuhi korban DI (13) secara bergantian, sambungnya.

Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, SIK MH membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa keempat pelaku sudah kita amankan di ruang tahanan Polres Luwu dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio

” Selanjutnya pelaku  kita proses dan akan kita kenakan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan Pidana penjara paling lama 15 ( lima belas) Tahun dan paling singkat 3 ( tiga)On Tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah), Tegas Fajar(*)

Komentar