oleh

Tiga Perangkat Desa Lampuara Didakwa Korupsi, Tipikor Makassar Mulai Gelar Persidangan

-Ekobis-386 views

VEDIAnews.com, Luwu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Rabu (3/12/2025).

Tiga terdakwa yang terlibat dalam perkara ini masing-masing berinisial AN (Kepala Desa), AR (Sekretaris Desa), dan R (Bendahara Desa). Menurut Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar sejak 18 November 2025.

“Pemindahan para terdakwa ke Kota Makassar dilakukan sehari sebelum sidang. Pada 2 Desember 2025, tim JPU memindahkan dua terdakwa, AN dan AR, dari Lapas Kelas IIA Palopo ke Lapas Kelas I Makassar. Sementara terdakwa R ditempatkan di Rutan Makassar,” ujar Andi Ardiaman.

Dua Dakwaan Alternatif

 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan alternatif.

Dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair: Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Jaksa menegaskan bahwa konstruksi dakwaan disusun berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Nilai pasti kerugian negara akan dibuktikan dalam sidang berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan 10 Desember 2025 dengan agenda penunjukan penasihat hukum(*)

 

Komentar