oleh

Terima Rp840 Juta, Mantan Kajari Enrekang Resmi Ditahan Penyidik JAM PIDSUS Terkait Perkara BAZNAS

-Hukrim-277 views

JAKARTA, Vedianews.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan. Penahanan dilakukan terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, alat bukti surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang sah menurut hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penahanan dilakukan guna menjamin kelancaran dan efektivitas proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan serta menahan tersangka P yang diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” ujar Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).

Menurut Anang, perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan tersangka saat menjabat sebagai kepala satuan kerja penegak hukum di daerah.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Desember 2025 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

“Penegakan hukum harus menjadi teladan. Setiap penyalahgunaan kewenangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Anang.
Saat ini, penyidik JAM PIDSUS masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini(*/rls)

Komentar