LUWU – Penyidik tindak pidana korupsi Polres Luwu, merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi di Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Luwu, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2019.
Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Luwu melakukan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Negeri Luwu bernama Andi Cincin Makassau (ACM) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran peningkatan jaringan rehabilitasi D.I Tubu ampak kanan Luwu ,Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 11.30 wita.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris, Faisal Syam, mengatakan, dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang menjadi tersangka. Yakni YK, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), MP, Direksi, AHM, selaku pimpinan CV Niki Laudia, dan ACM selaku rekanan.
“Hari ini berkas dan tersangka kami serahkan ke Kejaksaan, sementara tiga tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditahan,” kata Faisal Syam, Kamis (20 /2/2020)
Menurut Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam,ACM di dikenakan Pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU R.I No. 31 Tahun 1999 TTG tindak pidana korupsi yang di ubah dengan UU R.I No. 20 tahun 2001 TTG pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH pidana.
ACM dibawa ke Kejaksaan Negeri Luwu, didampingi Lukman S Wahid, pengacaranya. Selanjutnya tersangka akan menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.
Proyek pembangunan Irigasi di Desa Pongko, diduga dikerjakan asal-asalan, dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, terdapat kerugian negara lebih dari Rp 200 juta.
Sementara Lukman S Wahid, Kuasa Hukum ACM, belum dapat dikonfirmasi, terkait kasus yang menjerat kliennya(irmus)









Komentar