oleh

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Luwu

-Hukrim-471 views

LUWU – Kepolisian Resor (Polres) Luwu, menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dan kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi

Adanya laporan itu, kemudian pihak Kepolisan dari Satreskrim Polres Luwu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan tim melakukan penyelidikan serta identifikasi, setelah itu pelaku MU(47)di amankan.

Pelaku MU (47) adalah warga Dusun Benteng Gawe, Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara.Dia ditangkap Kamis (18/03/2021) sekitar pukul 11.10 WITA.

Korbannya adalah IT (14) beralamat di Kelurahan Sabe’, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengungkapkan, selama ini korban tinggal bersama dengan kakek tirinya.

Antara pelaku dan kakek tiri korban, berteman. Kakek tiri korban sudah sepakat menyerahkan IT kepada pelaku untuk diasuh. Imbalannya, pelaku memberi uang Rp 50 ribu.

Pada Minggu (14/03/2021) sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku mengajak korban untuk makan coto. Korban dibawa menggunakan motor. Di tengah perjalan, pelaku berhenti dan mengajak korban ke salah satu rumah kebun.

Di rumah inilah, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. ” Korban diancam akan ditinggalkan kalau tidak ingin disetubuhi. Korban mengaku 3 kali disetubuhi oleh pelaku,” kata Faisal Syam.

Peristiwa itupun langsung dilaporkan ke Polres Luwu. ” Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Luwu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Faisal Syam.

Petugas juga sementara melakukan pencarian terhadap kakek tiri korban untuk dimintai keterangan indikasi penjualan anak di bawah umur(Udhy)

Komentar