LUWU-Komitmen Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Luwu untuk terus berupaya mendukung Pencegahan dan Penanggulangan Stunting atau di kenal dengan pertumbuhan kerdil penduduknya patut diapresiasi
Tim Percepatan dan Pencegahan Stunting yang di bentuk Bupati Luwu membahas persoalan Stunting terkait masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama. Hal ini terjadi karena asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi pada bayi balita atau sejak usia 1000 hari kehidupan sampai umur bayi mencapai 2 tahun.
Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama. Hal ini terjadi karena asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun.

Kasus Stunting sendiri diakibatkan oleh banyak faktor, seperti ekonomi keluarga, penyakit atau infeksi yg berkali-kali. Kondisi lingkungan, baik itu polusi udara, air bersih bisa juga mempengaruhi stunting.
Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah pencegahan stunting sebagai upaya agar anak-anak di kabupaten Luwu dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, dengan disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global.
Akibat kasus Stunting bukan hanya terganggu pertumbuhan fisiknya (bertubuh pendek/kerdil) saja, melainkan juga terganggu perkembangan otaknya.Gejala yang ditimbulkan akibat stunting antara lain anak berbadan lebih pendek untuk anak seusianya, proporsi tubuh cenderung normal tetapi anak tampak lebih muda/kecil untuk usianya, berat badan rendah untuk anak seusianya dan pertumbuhan tulang tertunda.

Terkait persoalan Stunting pada bayi balita, Bupati Luwu DR Basmin Mattayang telah menerbitkan dua Peraturan Bupati (Perbub) masing masing Perbub nomor 368/2020 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Otoritas Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Luwu tahun 2021 dan Perbub nomor 355/VI/2020 Tentang Pembentukan
Tim Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Luwu tahun 2021.
Sebagai Ketua Tim Percepatan di tunjuk Kepala Bappelitbangda Kab Luwu Ahmad Awwabin,Wakil Ketua Kadis Kesehatan,dr Rosnawary sementara Sekertaris Kabid Pemsosbud Bappelitbangda dan Kabid Kesmas Dinas Kesehetan.
Menindaklanjuti Keputusan Bupati Luwu Nomor 355/VI/2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Luwu tahun 2021 serta untuk menurunkan angka prevalensi Stunting, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu Ahmad Awwabin,saat berbicara pada Rapat Aksi 1 Konfergensi Koordinasi dan Konsolidasi program pencegahan dan penanggulangan Stunting 2021,menuturkan sebagai Pemerintah Kab/Kota memastikan perencanaan dan penanganan program kegiatan untuk intervensi prioritas,khususnya di lokasi dengan prevalensi Stunting tinggi dan atau kesenjangan cakupan pelayanan yang tinggi
“Bappelitbangda sudah menentukan lokasi instervensi penurunan Stunting terletak di 34 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Luwu”kata Awwabin saat membuka rapat 1 Konfergensi Stunting di Aula Kantor Bappelitbangda,Rabu(17/2/2021)
Dijelaskan Awwabin sejalan dengan bentuk komitmen Presiden RI ,Joko Widodo bahwa penurunan Stunting penting dilakukan dengan pendekatan multi sektor melalui sinkronisasi program program nasional ,lokal,dan masyarakat pusat maupun daerah
“Penurunan Stunting di tetapkan sebagai program prioritas nasional yang harus di masukkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah(TKP) dan termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD) “papar Awwabim dihadapan para Camat dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Luwu
Menurutnya sesuai arahan Bupati Luwu yang di tuangkan dalam Perbub,lokasi intervensi penurunan Stunting tersebar di 34 Desa dan Kelurahan se Kabupaten Luwu dengan sebaran tertinggi terdapat di Desa Lamunre Tengah Kecamatan Belopa Utara yakni 73 persen kasus Stunting,sementara Prevalensi mencapai 47,40 persen,selain itu di Kelurahan Larompong terdapat 66 Kasus Stunting,prevalensi 48,3 persen,Kelurahan Suli 53 persen kasus Stunting,prevalensi mencapai 15,32 persen dan di wilayah pegunungan Desa Sinaji ,Kecamatan Bastem ,terdapat 24 kasus Stunting dengan prevalensi sebanyak 86,21 persen
“Jadi Bappelitbangda telah melakukan Pendataan dan Analisis pada tahun 2020,dan tahun ini 2021kita lakukan Penanganan,bahkan melibatkan dua nara sumber Tenaga Ahli kebijakan Publik dari Kementrian Dalam Negeri Pak Lukman Nurhakim dan Ibu Besse Tuti Asis”tandas Awwabin
Sementara itu,Kepala Dinas Kesehatan Kab Luwu, dr Rosnawary memaparkan, saat ini kendala akibat Stunting di masyarakat masih memiliki kekurangan gizi ganda
,terutama bayi balita yang menderita Stunting atau kerdil maupun kurus,ada pula bayi balita kita yang mengalami kelebihan gizi atau kondisi badannya gemuk
“jadi Stunting itu adalah proses gagal tumbuh kepada bayi balita akibat mengalami kekurangan gizi bahkan mengakibatkan kematian”Papar dr Rosnawary
Untuk itu Tim yang akan bekerja membutuhkan komitmen politik dan kebijakan dalam upaya menanggulangi kasus Stunting di Kabupaten Luwu
“Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu tahun 2018,jumlah kasus Stunting mencapai 30,2 persen”ungkap dr Rosnawary
Untuk di ketahui,Rapat Aksi 1 Konfergensi Koordinasi dan Konsolidasi program pencegahan dan penanggulangan Stunting 2021,melibatkan nara sumber Tenaga AhliKebijakan Publik dari Kementrian Dalam Negeri, Lukman Nurhakim dan Besse Tuti Asis
Sementara para peserta Rapat Aksi 1 Penanggulangan Stunting ini di hadiri para Kepala Kecamatan(Camat) dan Kepala Puskesmas (Kapus) se Kabupaten Luwu(Adi)















Komentar