LUWU-Bupati Luwu H Basmin Mattayang peduli atas keselatan kerja dan nasib para Pegawai Tidak Tetap(Non-ASN) lingkup
Pemkab Luwu saat menjalankan tugas yang diamanahkan kepada para pegawai Non ASN.
Untuk membuktikan komitmen kepedulian atas nasib Pegawai Tidak Tetap yang non ASN , Bupati Luwu Basmin Mattayang menandatangani Memorandum of Understanding(MoU) dengan pihak BP Jamsostek Cabang Kota Palopo terkait Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagaan kerjaan bagi Pegawai Tidak
Tetap(Non-ASN) lingkup pemerintah kabupaten Luwu Kamis(5/12/2019) di ruang pola Andi Kambo ,kompleks perkan
toran Bupati Luwu .
Bupati Luwu menuturkan,seluruh Pegawai Tidak Tetap( Non ASN) akan terlindungi ditahun 2020.
“Mereka para Pegawai Tidak Tetap itu tersebar diseluruh OPD lingkup Pemkab Luwu.Para pegawai Non ASN tersebut terdaftar pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) yang akan dianggarkan pada tahun 2020″kata Basmin Mattayang.
Usai menandatangi MoU, Bupati Luwu menambahkan ,mereka para tenaga pegawai non ASN memiliki upah yang sangat beragam, kisarannya mulai Rp 300 .000 hingga Rp 700.000 untuk itu perlunya dilakukan perlindungan terhadap mereka semua ,karena keberadaan Pegawai Tidak Tetap sangat membantu Pemkab Luwu .
“Jadi sangat pantas jika Pemkab Luwu menjamin mereka sebagai peserta BP Jamsostek,”ujar Basmin Mattayang.
Bupati Luwu menambahkan, pegawai
Non ASN yang didaftarkan tersebut merupakan keseluruhan honorer yang bekerja di lingkup Pemkab Luwu. Seluruh pegawai tidak tetap di masing-masing OPD, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Guru Honorer Sekabupaten Luwu yang akan di SK kan kemudian, paparnya.
Terkait penandatangan MoU dengan BP Jamsostek Cabang Palopo dengan Pemkab Luwu, Kepala BP Jamsostek Cabang Polopo, Robby mengatakan soal iuran Jamsostek ribuan Pegawai Tidak Tetap ini akan ditanggung Pemkab Luwu untuk Tahun Anggaran 2020
“Seluruh pegawai Non ASN yang terdaftar sebagai peserta pada tahun anggaran 2020,mendapatkan jenis tanggungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kemat ian (JKM). Termasuk saat dalam pengobatan lingkup kecelakaan kerja,akan dirawat di rumah sakit pemerintah dengan fasilitas kelas satu sedangkan di rumah sakit swasta dengan fasilitas kelas dua dilayani sampai dengan sembuh tanpa limit pengobatan, biaya transportasi ke rumah sakit dan santunan sementara tidak mampu bekerja selama masa pengobatan”kata Robby.
Dia menambahkan, jika terjadi musibah dimana para pegawai Non ASN ini meninggal dunia tentu pihak keluarganya akan mendapat santunan Rp 24 juta dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah di berikan santunan beasiswa” jelas Robby
Dijelaskannya, BP Jamsostek Palopo sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Luwu dengan peduli memberikan perlindungan JKK dan JKM bagi pegawai Non ASN dengan program jamsostek sehingga pegawai Non ASN sendiri dapat bekerja nyaman dan keluarga pun tenang.
” BP Jamsostek yang dibentuk berdasarkan UU No 24 tahun 2011 adalah sebagai badan penyelengara program jaminan sosial tenaga kerja akan terus melakukan sosialisasi manfaat program kepada masyarakat pekerja yg lebih luas lagi” papar Robby
Penandatanganan MoU BP Jamsostek dengan jajaran Pemkab Luwu ini dirangkaikan dengan pemberian berupa plakat penghargaan kepada Pemkab Luwu atas dukungan Bupati Luwu H Basmin Mattayang terkait mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Agenda lainnya usai penandatangan MoU, dilakukan penyerahan secara simbolis atas ahli waris Sode aparat Desa Lempe Pasang ,Walenrang Barat ,Kabupaten Luwu yang di terima oleh ,Kurnia dengan total santunan kematian sebesar Rp 24 Juta (irmus)









Komentar