MAKASSAR, Vedianews.com-Bupati Luwu menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Rakor tersebut mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” sebagai bagian dari kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program optimalisasi pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah dan ruang guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pertanahan.
Hadir mendampingi Bupati Luwu, PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muh. Rudi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma, Inspektur Daerah Masling Malik, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Alamsyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Sofyan Thamrin.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa masih terdapat sekitar 70 persen tanah APL di Sulawesi Selatan yang belum tersertifikasi dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.
“Tanah yang tersertifikasi dapat menjadi objek pajak dan retribusi yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah,” ujar Andi Sudirman.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencegah praktik korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bupati Luwu, Patahudding, menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas layanan pertanahan di daerah.
“Pemerintah Kabupaten Luwu siap mendukung integrasi layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Patahudding.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa program ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto memaparkan sembilan program kerja sama pemerintah daerah, di antaranya Integrasi NIB dan NOP; Integrasi Layanan Pertanahan dengan Mall Pelayanan Publik; Percepatan Pendaftaran Tanah; Percepatan RDTR Terintegrasi dalam Sistem Online Single Submission (OSS); Sensus Pertanahan Berbasis Geospasial; Integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW; Optimalisasi Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam Penyelesaian Isu Pertanahan dan Tata Ruang Daerah;Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); dan Konsolidasi Tanah untuk Pembangunan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Luwu menyambut baik program ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung peningkatan perekonomian daerah(*)









Komentar