oleh

Curi Laptop Mahasiswa, Pria ini Diamankan Polisi

-Hukrim-800 views

PALOPO,Vnews.com – Seorang pria berinisial IR (36) ditangkap setelah ketahuan melakukan pencurian barang elektronik berupa Laptop milik seorang mahasiswa bernama Mirna di kamar kos.

IR mencuri laptop ketika korban meninggalkan laptop miliknya di kamar kos temannya di Pondok Fatur beserta dengan chargernya, lalu menuju ke kampusnya di Universitas Cokroaminoto Kota Palopo. Setelah pulang dari kampusnya, korban kembali ke kamar kos temannya dan ternyata laptop miliknya tersebut telah hilang.

Kapolsek Wara Kompol Marten Sipa mengatakan kejadian tersebut berawal hilangnya laptop mhasiswa dan pada hari Selasa (22/10/2019) pukul 14.00 wita, tersangka IR bertemu dengan IW yang juga adalah daftar pencarian orang (DPO) dan ditawari sebuah Laptop merk Acer warna biru hitam, untuk dijual, kemudian tersangka IR mengambil laptop tersebut untuk diserahkan kepada WW untuk minta tolong dijualkan seharga Rp 1.600.000.

“Kemudian laptop tersebut dibeli oleh IN, selanjutnya dijual lagi kepada MR, sehingga oleh personil Polsek Wara melakukan penyelidikan sesuai laporan LPB /118/X/YAN 2.5/2019/SPKT, tanggal 31 Oktober 2019 dan SP. KAP/ 61/X/2019/Reskrim, tanggal 31 oktober 2019 dan polisi melakukan penyitaan terhadap laptop tersebut, selanjutnya dilakukan pengemabangan yang berujung penangkapan kepada tersangka IR,” kata Kompol Marten, saat dikonfirmasi Jumat (01/11/2019).

Menurut Marten, atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 4 juta, dan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

“Korban dan rekan korban telah diperiksa sebagai saksi termasuk rekan pelaku yang keseluruhan ada 7 orang untuk dimintai keterangan. Diduga pelaku pernah melakukan penggelapan HP dan menjalni hukuman selama 6 bulan lamanya,” ucapnya(*)

Editor : AM Amir

Komentar