oleh

Divonis 4 Tahun Penjara,Majelis Hakim PN Makassar Nyatakan Mantan Kades Rante Balla Bersalah

-Hukrim-582 views

MAKASSAR,VEDIAnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Etik binti Mallo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/12/2025) sekitar pukul 18.04 WITA di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa.

Siaran Pers Kejaksaan Negeri Luwu Menyebut,sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Majelis Hakim PN Makassar yang terdiri atas Jhonicol Richard Frans Sine, S.H. selaku Ketua Majelis, serta Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H. sebagai hakim anggota. Hadir pula Budhi Utomo, S.H., sebagai jaksa penuntut umum. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, yaitu Hasrudin Pangajang, S.H., serta Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.

Majelis Hakim: Terdakwa Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi

 

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Etik binti Mallo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Atas dasar itu, Majelis menjatuhkan hukuman sebagai berikut:pidana penjara 4 tahun,denda Rp400 juta,
dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 4 bulan, danpenahanan terhadap terdakwa tetap dilanjutkan,barang bukti dinyatakan tetap terlampir sebagaimana tercantum dalam berkas perkara,
termasuk biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Baik Terdakwa Maupun Jaksa Ajukan Banding

 

Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding. Upaya hukum tersebut disampaikan langsung setelah majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan sikap.

Pernyataan Resmi Pengadilan

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses peradilan telah dilakukan secara independen dan transparan.

“Pengadilan Negeri Makassar berkomitmen untuk menjalankan proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Putusan yang dibacakan hari ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Pernyataan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

Situasi Sidang Kondusif

 

Selama proses persidangan, situasi di ruang sidang tercatat berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga putusan selesai dibacakan. Tidak ada insiden yang mengganggu jalannya agenda persidangan(*)

Komentar

News Feed