oleh

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Luwu Musnahkan 342 Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

-Hukrim-270 views

LUWU,Vedianews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli hingga Desember 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Luwu, Selasa (16/12/2025).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., didampingi Pelaksana Harian (Plh) Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB) Hamka Dahlan, S.H., serta dihadiri para Kepala Seksi, Kasubagbin, Kasubsi, jaksa fungsional, dan staf Kejari Luwu.

Turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan tersebut perwakilan Polres Luwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu.

Dalam sambutannya, Kajari Luwu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Hal ini wajib kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali untuk tindak pidana lainnya,” tegasnya.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejari Luwu, Plh Seksi PAPBB, serta para saksi dari unsur kepolisian, pengadilan, dan dinas terkait.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 342,2834 gram (86 sachet), 1.051 tablet THD, 1.385 butir tramadol, serta barang lainnya berupa 3 bong (alat isap), 28 sachet kosong, 10 pipet/sendok sabu, 5 pireks, 6 bungkus rokok, 3 parang, 4 badik, 1 pisau, 1 unit telepon genggam, 2 timbangan digital, dan 3 korek api.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, antara lain sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender, barang berbahan besi dipotong dengan mesin pemotong, serta barang lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melalui kegiatan ini, Kejari Luwu berharap tidak terdapat lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2025, sekaligus mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti berisiko tinggi, seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir pada pukul 09.56 WITA dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif. (*)

Komentar