oleh

Guru di Malang Utang Pinjol Rp2,5 Juta,Pengembaliannya Jadi Rp40 Juta, Satgas Investasi Dorong Ke Proses Hukum

-Hukrim-102 views

MALANG-Pinjaman online(pinjol) mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat hingga membuat satgas investasi turun tangan

Kasus guru di Malang yang jadi korban pinjaman online (pinjol) mendapat perhatian serius dari satgas investasi.

Seorang guru di Malang jadi korban instansi pinjaman online. Ia yang awalnya ia utang Rp2,5 juta, pinjamannya kini berbunga berkali lipat hingga hampir mencapai Rp40 juta dalam waktu tidak sampai 6 bulan.

Dikutip dari IDXChannel oleh Vedianews ,Selasa(18/5/2021)Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK Tongam L Tobing menyatakan sangat prihatin dengan kasus tersebut. Menurutnya ini bukti bahwa kegiatan pinjol ilegal ini sangat membahayakan masyarakat.

“Kegiatan penagihan yang tidak beretika dengan teror, intimidasi atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian,” kata Tongam Selasa (18/5/2021).

Dirinya juga sangat mengharapkan masyarakat agar tidak mengakses ke pinjol ilegal. Karena sudah sangat banyak korban dari pinjol ilegal maka harus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

“Ini jadi pengalaman dan pelajaran bagi kita agar tidak ada korban lainnya,” tambahnya.

Dia juga menambahkan Satgas Waspada Investasi secara terus menerus melakukan tindakan pemberantasan pinjol ilegal ini dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal.

“Namun apabila masyarakat butuh uang dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id,” katanya(*/IM)

Komentar

News Feed