oleh

Hindari Sanksi Tak Boleh Berkantor, Pejabat Pemkab Luwu Jalani Pemeriksaan Rapid Antigen Masal

-Luwu-556 views

LUWU, – Untuk memastikan pelayanan publik aman dan dalam rangka pengendalian penanganan Covid-19 dijajaran Pemerintah Kabupaten Luwu, maka seluruh pejabat wajib menjalani Rapid Tes Antigen

Setelah Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang beserta keluarga dan para pejabat Eselon II, kini pejabat eselon III dan IV dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan Rapid Tes Antigen

“Pemeriksaan Rapid Tes Antigen untuk pejabat eselon III dan IV akan dimulai hari senin ini khusus dilingkup sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Luwu”, Jelas Pj Sekda Luwu, H Sulaiman

Menurut Pj Sekda Luwu, selain sebagai upaya pengendalian penanganan Covid-19 lingkup pemkab Luwu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap aman dan turut menjaga kesehatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

“Rapid Tes Antigen ini kita jadwalkan selama 7 hari kerja, sejak tanggal 18-26 Januari 2021. Jadwal masing-masing OPD telah kami tentukan dan sudah kami surati”, lanjut H Sulaiman

Langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Luwu ini sebagai sikap tanggap dan antisipasi setelah Kadis Kesehatan meninggal dunia akibat terkonfirmasi terjangkit Covid-19

Sementara itu,juru bicara tim gugus Covid-19 Kabupaten Luwu dr Rosnawari Basir menuturkan,saat ini terkonfirmasi sebanyak 79 orang ASN lingkup Pemkab Luwu postiv Covid-19,namun mereka sudah menjalani isolasi mandiri

“Akhir akhir ini kasus penyebaran Covid di Luwu memang
mengalami peningkatan terutama kasus positif dan kasus Asien yang meninggal,dalam hal ini Pemda Luw masiv melakukan edukasi atas upaya pencegahan covid dan masiv turun melakukan sosialisasi tentang vaksinasi”kata Rosnawari,Senin (18/1/2021) di lokasi tes Swab Antigen yang di gelar di halaman belakang Pemkab Luwu

Menurut dr Rosnawari ,tim Gugus Covid-19 Luwu telah mengeluarkan instruksi soal pembatasan keramaian,jika masih ada masyarakat yang mengabaikan instruksi soal keramaian maka tentu ada sanksi yang di berikan

“Sama dengan instruksi Swab Antigen untuk kalangan ASN pemkab Luwu,jika tak bisa menunjukkan hasil Swab antigen, sanksinya tidak dibolehkan masuk kantor” tutur Rosnawari(Boncet)

Komentar