JAKARTA-Pekerjaan Pengadaan fasilitas penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemprov Nusa Tenggara Barat(NTB)tahun anggaran 2017 memasuki babak baru.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemprov NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB ,Selasa(11/5/2021)
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,melalui siaran pers Nomor: PR – 392/021/K.3/Kph.3/05/2021memaparkan
Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menyelesaikan hasil penyelidikan yang belum tuntas yakni Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 dengan melimpahkan proses penyidikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H menjelaskan,awalnya penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 Tanggal 25 Juli 2019 tentang Penyelidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Sinta Agro Mandiri dan PT. Wahana Banu Sejahtera
“Telah ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan”Kata Lenord
,Selasa(11/5/2021)
Dikatakannya penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat ko om berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 dan telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka, yaitu : HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB;
Tersangka IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB/Pensiunan; AP selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri; LIH selaku Direktur PT. Wahana Banu Sejahtera.
Akibat perbuatan Para Tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq Daerah Pemerintah Kabupaten Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah sementara sebesar Rp. 22.107.513.852,- (dua puluh dua milyar seratus tujuh juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah).
“Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya”Tandas Leonard Eben Ezer Simanjuntak(*/IM)









Komentar