LUWU-Polsek Bua menangkap kakek cabul SP(53) atas dugaan kasus pencabulan cucu tirinya sendiri GA(9).
Penangkapan SP dipimpin langsung Kapolsek Bua IPTU Hasdin ,petani asal Dusun Salupatani, Desa Padang Kalua, Bua dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (16/4/2020).
SP dilaporkan ke polisi lantaran tega mencabuli cucu tirinya sendiri GA (9), pada Kamis siang (9/4/2020) sepekan yang lalu di rumahnya.
Kronologis berawal pada saat pelaku dan korban sama-sama sedang nonton televisi di ruang tamu, SP kemudian mengajak GA masuk ke dalam kamar dengan modus hendak mengobatinya. Di dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Terkait kasus kakek cabul di Bua, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, S.H, S.I.K membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan” tandas faisal(*)












Komentar