oleh

Kejari Luwu Lidik Proyek PLTMH, Dugaan Kerugian Miliaran

-Hukrim-773 views

LUWU-Jajaran kejaksaan negeri Luwu menaikkan status penyeledikin ke penyidikan dugaan korupsi pada pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidrolik (PLTMH) yang tersebar diempat desa yang ada dikabupaten Luwu.

Pembangunan PLTMH di empat desa itu, berasal dari APBD Provinsi sulawesi selatan, tahun anggaran 2017-2018. Dugaan sementara, kerugian diperkirakan 3,2 miliar.

“Satusnya sudah penyidikan, dugaan kita ada kerugian negara sekitar 800 juta pertitik kegiatan. Ini hitungan sementara, nanti ada tim ahli yang menghitung jumlah pastinya,” ujar Kasiintel Kajari Luwu, Alexander Rantelabi, 9 Desember 2019.

Untuk diketahui, pembangunan PLTMH itu masing-masing didesa Dampan, anggaran 2,1 miliar pafa tahun 2018 dan dikerjakan PT Panrita Utama Sejahtera, kemudian di Desa Kanna dengan anggaran 2,4 miliar yamg dikerjakan pada 2017 oleh CV Radhian Elektric.

Selanjutnya didesa Kaladi Darusalam dan Desa Ilan batu uru, dengan anggaran Rp4,9 miliar untuk kedua desa itu.

“Jika ada peristiwa tipikor tidak ada kompromi dengan itu, untuk PLTMH kita putuskan sudah terdapat bukti permulaan yang cukup adanya indikasi tipikor pada pembangunan dan pengadaan PLTMH,” ujar kepala kajari Luwu, Erny Veronika Maramba.

Ia menjelaskan akan segera menentukan tersangka dalam kasus ini. “Dari tahap ini kami akan cari bukti terang, untuk menentukan tersangka. Lebih 30 orang yang dimintai keterangan,” lanjutnya.

Alokasi anggaran ini bersumber dari APBD Provinsi. Hasil sementara diduga ada mark up yang tinggi, akibat tidak adanya survei pasar. Misalnya turbin, generator dan tiang listrik yang terpasang tidak sesuai jumlah yang ada di RAB.

Sehingga diindikasikan merugikan keuangan negara kurang lebih 800 juta masing-masing desa, kasus ini dimulai penyelidikan oktober 2019, pekerjaan ini melakat di Dinas ESDM provinsi sulawesi selatan. (ira)

Komentar