LUWU, VEDIAnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Luwu, Jumat, 5 Desember 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum
“Hari ini, Jumat 5 Desember 2025, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara BPNT tahun 2020,” ujar Ardiaman.
Andi Ardiaman menjelaskan, kasus ini mulai diselidiki sejak 2023 oleh bidang pidana khusus. Setelah menemukan dugaan tindak pidana, tim kemudian melakukan ekspose dan sepakat untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 2024.
> “Sebagai aparat penegak hukum, kami berkewajiban menuntaskan setiap perkara yang telah ditingkatkan ke penyidikan. Berdasarkan dua alat bukti dan hasil gelar perkara, tim penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial AL, ML, dan CR,” jelasnya.
Identitas dan Peran Tersangka
Tiga tersangka tersebut masing-masing ditetapkan melalui surat penetapan tersangka tertanggal 5 Desember 2025:
AL – Pegawai Kontrak Kemensos/Kordinator Daerah (Surat: TAP-2986/P.4.35.4/Fd.2/12/2025)
ML – Supplier BPNT (Surat: TAP-2988/P.4.35.4/Fd.2/12/2025)
CR – Supplier BPNT (Surat: TAP-2987/P.4.35.4/Fd.2/12/2025)
Kerugian Negara Capai Rp2,24 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Luwu, kerugian negara akibat dugaan korupsi penyaluran BPNT tahun 2020 mencapai Rp2.240.542.000.
> “Dari hasil gelar perkara dan laporan perhitungan kerugian negara, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam penyaluran BPNT Kabupaten Luwu tahun 2020,” kata Ardiaman.
Jeratan Hukum dan Penahanan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo selama 20 hari ke depan.
Diketahui, anggaran BPNT tahun 2020 bersumber dari APBN, sementara Dinas Sosial Kabupaten Luwu disebut hanya mengetahui keberadaan program tersebut(*)









Komentar