oleh

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Rumah Kos,Tampumia ,Belopa Utara

-Hukrim-961 views

LUWU-Polisi satuan narkoba Polres Luwu menangka HHA,warga Desa Lauwa, Belopa Utara Kab Luwu, Senin (27/4/2020) sekira pukul 02.00 wita di salah satu kamar kos di Tampumia ,Belopa Utara.

Polisi pula mengamankan barang bukti berupa dua shacet yang di duga sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu shacet kosong bekas pakai, uang tunai di duga hsil penjualan sabu Rp. 450.000 , satu potongan pipet ( Sendok Sabu) satu rangkaian alat isap sabu (Bong) ,satu unit hand phone samsung warna gold dan satu buah korek api gas

Barang Bukti yang di amankan dari tangan HHA warga Desa Lauwa,Belopa Utara

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli menuturkan,berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu kamar kos di Tampumia, Belok Utara sering terjadi transaksi jual beli sabu yang di lakukan tersangka HHA

” Berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Narkoba Polres Luw ,melakukan lidik, kemudian melakukan pengamatan kamar kos yang di maksud, dan setelah adanya gerak gerik mencurigakan tentang terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, kemudian di lakukan penggrebekan terhadap kamar yg di maksud , di temukan tersangka sedang menyembunyikan diri dalam kamar mandi”Kata AKP Rafli

Dia menambahkan,saat di geledah HHA berusaha menghilangkan barang bukti dengan memasukan sabu dalam closet wc

” Termasuk di temukan satu shacet sabu di Lantai dapur yang tersangka akui adalah miliknya ” papar Rafli

Saat di lakukan pengembangan lanjutan ,tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan di peroleh dari seorang wanita bernama Pitto di Desa Belopa ,namun saat di tangkap petugas Pitto tidak berada di tempat dan kini masuk DPO dari satuan narkoba Polres Luwu.

Untuk diketahui,sebelum di amankan di ruang tahanan narkoba polres Luwu,HHA di lakukan pemeriksaan Suhu tubuh oleh petugas medis,hasilnya HHA negatif dari virus Corona(*/irmus)

Komentar