oleh

Polisi dari Satnarkoba Polres Luwu,Bekuk 2 Penikmat Sabu di Desa Sampeang

-Hukrim-1,165 views

LUWU-Kepala Satuan Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin kembali menangkap
2 warga Dusun Tiangka, Desa Sampeang
, Kecamatan Bajo saat keduanya usai menikmati narkoba jenis sabu senin
(20/1/2020)

Kedua penikmat sabu yang di bekuk di Desa Sampeang yakni Muh Saud alias Idul ( 29)warga Dusun Tiangka ,Desa Sampeang ,Bajo dan Edi Tualip alias Edi (38)warga Dusun Tiangka, Desa Sampeang ,Bajo

Usai penangkapan polisi dari satuan narkoba Polres Luwu ,telah mengamankan
barang bukti 5 sachet kristal bening di duga Sabu dengan berat kotor 1,40 gram. 1 (satu ) tempat rokok gudang garam tempat sabu di temukan,1 batang Potongan Pipet, 2 buah korek gas dan 1 buah alat isap Sabu (bong)

Kapolres Luwu AKB Dwi Santoso, melalui
Kasat Narkoba AKP Awaluddin via rilis whats app-nya menuturkan berdasarkan informasi masyarakat,bahwa di Dusun Tiangka,Desa Sampeang,Kecamatan Bajo ,sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu

“Berdasarkan informasi tersebut ,saya bersama anggota melakukan lidik dan melaksanakan pengamatan terhadap rumah yg di maksud, kemudian kami lakukan tindakan penggerebekan” kata
Awaluddin

Dijelaskannya,saat penggrebekan telah ditemukan kedua orang tersebut, sedang berada dikamar belakang rumah”Dan baru saja menikmati sabu, lalu sewaktu di adakan penggeledahan di temukan barang
bukti narkoba jenis sabu “beber perwira
tiga balok di pundaknya ini

Saat dilakukan pengembangan,kedua tersangka mengaku,sabu di peroleh
dari tangan HD yang saat ini masih dalam pengejaran

Polisi dari unit Narkoba, mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti di Mapolres Luwu ,sementara satu tersangka lainnya sedang dalam pengejaran dan
masuk daftar Daftar Pencarian Orang (irmus)

Komentar