LUWU – Tindakan penangkapan pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Satuan Narkoba Polres Luwu patut di apresiasi
Kasat Narkoba,AKP Awaluddin memimpin langsung penangkapan ,Kamis, 05 Maret 2020 sekira Jam 22.00 Wita,setelah melakukan tindakan penyelidikan,polisi akhirnya sukses mengamankan Akbar(32) warga Kelurahan Suli, Dusun Tammalumu Kecamatan Suli
“Tersangka kita tangkap saat berada di dalam kawasan lapangan sepak bola ,tepatnya di Lingkungan Sulikota “Kata Awaluddin ,jumat(6/3/2020)

Menurut Awaluddin tersangka di tangkap atas informasi masyarakat ,bahwa di dalam lapangan sepak bola Suli ,lingk ungan Suli kota saat malam hari Sering terjadi transaksi Sabu.
“Sewaktu di adakan penggeledahan di temukan 2 sachet Sabu di samping motor milik tersangka ,yang tersangka akui adalah miliknya yang di buang sewaktu melihat personil Sat Narkoba”beber AKP Awaluddin.
Sementara di lokasi berbeda,jum’at 06 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wita,di Dusun PolloTempe Desa Lumaring Larompong ,Polisi dari Sat Narkoba Polres Luwu kembali mengamankan tersangka Sunari (24) warga Dusun Tondok Tangga Desa Lumaring, Kecamatan Larompong.

“Barang bukti yang telahdisita 4 sachet kristal bening yang di duga Sabu dengan berat kotor 1,54 Gram, 1 unit hand phone seluler jenis Oppo Warna Putih Kombinasi Gold”beber mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini
Dikatakan Awaluddin,penangkapan Sunari atas laporan warga ,bahwa tersangka tersebut sering menawarkan sabu di wilayah Larompong
“Tersangka menawarkan sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu dan menelpon tersangka kemudian tersangka mengarahkan Ke tempat transaksi sabu di area PolloTempe Desa Lumaring, dan kemudian personil yang menyamar menuju tempat transaksi dan menemukan tersangka sedang menunggu di bibir jalan sehingga langsung di adakan pengeledahan dan di temukan 4 Sachet Kristal bening yg di duga sabu, lalu di tanyakan asal muasal dimana tersangka mendapat Sabu dan mengakui memporoleh Sabu dari salah satu temannya inisial C yang saat ini berdomisili kota Palopo, kemudian pada pukul 17.00 Wita di lakukan tindakan pengembangan ke Palopo, tetapi y lelaki C tersebut tidak berada di tempat alias DPO “tandas Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin
Terkait penangkapan 2 pengedar Narkoba jenis Sabu,Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto membenarkan adanya 2 tersangka pengedar sabu yang telah di amankan “keduanya sudah diamankan di mapolres Luwu” Kata Fajar Dani Susanto(*)












Komentar