Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
MAKASSAR—– Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023 telah diterima DPRD Sulsel.
Keppres tersebut dijemput langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Idham Kadir di Jakarta pada Senin (17/1/2022).
Saat ini, Keppres tersebut sudah ada di tangan para anggota dewan, merekalah yang akan menjalankan mekanisme berikutnya.
Dilansir dari laman Tribun Timur oleh Vedianews,Rabu(19/2/2022
Assalam Patonangi menyebut “Diterima pada Senin sore di Jakarta dan Selasa dibawa pulang, tadi pagi baru diserahkan ke DPRD,” tuturnya
Kendati begitu, setelah pemberhentian NA, status Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana tugas (Plt) gubernur rupanya belum berubah.
“Statusnya akan berubah setelah pelantikan sah sebagai Gubernur”
Ujarnya(*)
Komentar