JAKARTA-KONFERENSI Pers di gedung merah putih yang di gelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) ,resmi menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka,Minggu28/2/2021) dinihari.
Lembaga Anti Rasuah itu, telah menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akibat tersandung kasus Suap Infrastruktur. NA akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa NA terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara atau yang mewakilinya.
“Setelah penyidik KPK melaksanakan kegiatan serangkaian terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk dan lain-lain, maka penyidik KPK menyimpulkan bahwa saudara NA(Nurdin Abdullah), ER, dan AS patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya saat konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dinihari.
Dilansir dari laman Bukamata. news, Nurdin Abdullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedang status AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dinyatakan tersangka karena diduga melakukan tindakan gratifikasi ” ujar Firli saat menggelar konferensi pers.
Sebelumnya tim satgas KPK menggelar OTT dimulai pukul 23.04 WITA, Pada Sabtu 00.40 tim KPK bergerak dan pada pukul 01.00 sampai di kediaman dinas Nurdin.
Disebutkan ada lima orang yang diamankan termasuk seorang pengusaha dan empat bawahan Nurdin. KPK juga disebut mengamankan bukti lain di sebuah rumah makan di Makassar.
Kronologis OTT KPK yakni
Pada Hari/tanggal : Sabtu, 27 Februari 2021,pukul 01.00 Wita ,Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain :
- Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn);
- Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn);
- Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn);
- Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan);
- Irfandi ( Sopir Edy Rahmat);
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M. Agr dan Rombongan langsung ke KLINIK TRANSIT di Jln. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin. Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel antara
Nurdin Abdullah menjabat Gubernur Sulsel sejak 5 September 2018. Sebelumnya ia menjabat sebagai Bupati Bantaeng(*/irmus)















Komentar