LUWU,Vedianews.com– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru secara resmi menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Luwu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, M.Kes., dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. Kerja sama strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi RSUD Batara Guru, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi lima fokus utama.
Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada RSUD Batara Guru dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kedua, pemberian pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata.
Selain itu, JPN juga berperan dalam tindakan hukum lainnya sebagai negosiator, mediator, atau fasilitator, khususnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan serta kekayaan negara. Kerja sama ini juga menitikberatkan pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelaksanaan pelatihan, seminar, dan sosialisasi hukum.
Aspek penting lainnya adalah penguatan mitigasi risiko hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi guna mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang baik (good governance) di lingkungan RSUD Batara Guru.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaannya, RSUD Batara Guru dan Kejaksaan Negeri Luwu berkomitmen untuk menjalin koordinasi dan pertukaran informasi secara intensif guna menentukan langkah penyelesaian hukum yang tepat dan efektif.
Dengan adanya kerja sama ini, RSUD Batara Guru diharapkan dapat semakin fokus dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, dengan dukungan kepastian dan perlindungan hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu(*)









Komentar