oleh

Sat Reskrim Polres Luwu,Intens Menggelar Razia Miras

-Hukrim-810 views

LUWU–Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru,Polres Luwu terus melakukan operasi penertiban peredaran minuman keras
(iras)di wilayah hukum polres Luwu.

Satuan Reskrim Polres Luwu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu AKP, Faisal Syam menggelar razia minuman keras (miras) di Dusun Towondu Desa Towondu Kecamatan Suli Kamis, (12/12/2019).

Polisi dari Sat Reskrim Polres Luwu saat menggelar razia berhasil mengamankan 68 miras botol besar dan 9 botol kecil serta 15 liter ballo .

Dari data laporan polisi miras yang disita berasal dari 3 pemilik yaitu Neli (40) dengan barang bukti miras sebanyak 48 botol besar dan 9 botol kecil dan 5 liter ballo, Kemudian Masnur (39) dengan barang bukti miras sebanyak 20 botol minuman botol besar dan 5 liter ballo. Selanjutnya Iron (42) dengan barang bukti miras sebanyak 5 liter ballo ,ketiganya adalah warga Desa Towondu , Suli .

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam menuturkan bahwa barang bukti miras sudah di amankan di mapolres Luwu, selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap ketiga pemili miras.

“Barang bukti berupa minuman keras tersebut telah diamankan dimapolres Luwu dan pemiliknya akan di panggil untuk dimintai keterangan” beber AKP Faisal Syam melalui Whats Appnya kepada Vedianews(Adhy)

Komentar