LUWU,VEDIAnews– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Luwu. Seorang pria berinisial AJ (35) diamankan petugas saat diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, pada Minggu malam, 7 September 2025.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 12 sachet sedang dan 2 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, uang tunai sebesar Rp2 juta, timbangan digital, pipet plastik, dua potongan tisu pembungkus sabu, serta satu unit telepon genggam.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pengedar sabu di Bupon ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
> “Kami menerima informasi terkait adanya peredaran sabu di wilayah Bupon. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Luwu,” jelasnya.
Polres Luwu Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Luwu dan akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba.
> “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Luwu. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dengan cara berani melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, terduga pelaku AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana seumur hidup.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut(*)















Komentar