LUWU, VEDIANEWS- Bupati Luwu, H. Patahudding, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan yang digelar di lapangan upacara Kantor Bupati Luwu, pada Kamis (4/9/2025).
Sebanyak 890 PPPK resmi diangkat, terdiri atas:
-185 tenaga guru
-457 tenaga teknis
-248 tenaga kesehatan
Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menekankan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan merupakan bentuk komitmen moral, etika, dan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh setiap PPPK yang baru diangkat.
> “Pengangkatan saudara sebagai PPPK bukanlah sekadar status atau jabatan, melainkan amanah dan tanggung jawab besar. Tunjukkan integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, tingkatkan kompetensi, serta jaga citra pemerintah daerah,” tegas Patahudding.
Solusi bagi Non-ASN yang Belum Lulus PPPK
Bupati juga mengungkapkan bahwa Formasi PPPK Tahun 2024 ini merupakan kebijakan khusus bagi tenaga non-ASN daerah sebagai bagian dari upaya penataan dan penyelesaian status kepegawaian. Namun, keterbatasan jumlah formasi dan kemampuan keuangan daerah membuat tidak semua tenaga non-ASN dapat terakomodasi.
Dari data yang ada, sebanyak 3.448 tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi PPPK dinyatakan belum lulus.
Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Luwu mengusulkan skema pengangkatan PPPK paruh waktu bagi mereka yang belum lolos seleksi. Bupati meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tetap menganggarkan gaji tenaga non-ASN melalui pos anggaran Belanja Jasa, hingga nantinya mereka dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Larangan Rekrutmen Non-ASN Baru
Dalam kesempatan itu, Bupati Patahudding juga menegaskan larangan merekrut tenaga non-ASN baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.
> “Jika masih ada kepala OPD yang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN, maka tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan gaji,” tegasnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari konsistensi terhadap kebijakan nasional mengenai penghapusan status tenaga honorer serta upaya menjaga efisiensi dan akuntabilitas anggaran daerah.
Imbauan Kepemilikan KTP Luwu untuk ASN dan Non-ASN
Mengakhiri arahannya, Bupati mengajak seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu untuk memiliki KTP Kabupaten Luwu. Menurutnya, kepemilikan KTP bukan sekadar keperluan administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan keuangan daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
> “KTP Luwu adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Saya harap seluruh ASN maupun non-ASN memiliki KTP Kabupaten Luwu,” pungkas Patahudding(*)









Komentar