MAKASSAR,VEDIAnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Etik binti Mallo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Divonis 4 Tahun Penjara,Majelis Hakim PN Makassar Nyatakan Mantan Kades Rante Balla Bersalah
Berita Utama
Tag: Majelis Hakim PN Makassar Nyatakan Mantan Kades Rante Balla Bersalah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



