oleh

Aplikasi e-Dumas, Layanan Pengaduan Online Tanpa Harus Datang Ke Kantor Polisi Diluncurkan Mabes Polri

JAKARTA-Mabes Polri terus melakukan perubahan layanan publik.Perubahan layanan publik di tubuh Polri sesuai dengan program presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Melalui aplikasi e-Dumas, memudahkan masyarakat melakukan pengaduan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.

Baru-baru ini Polri meluncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) presisi atau e-Dumas, ini sebagai wujud pelayanan untuk mempermudah masyarakat.

Melalui online masyarakat sudah dapat melakukan pengaduan tanpa harus datang ke kantor polisi dengan menggunakan aplikasi e-Dumas tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono telah mengatakan bahwa aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat terkait hal-hal kinerja polisi.

“e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin 1 Maret 2021.

Dikutip Vedianews.Com dari dari laman SeputarTangsel.Com aplikasi Dumas Presisi ini mampu menjadi media yang efektif.

Hal ini ini dijelaskan oleh Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya.

Menurutnya, aplikasi e-Dumas juga mampu menjadi media yang sangat efektif untuk masyarakat.

“Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” kata Rusdi

Rusdi juga menambahkan, bahwa pihak kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi e-Dumas kepada masyarakat dan dirinya mengaku optimis bahaa aplikasi tersebut bakal diterima dengan baik pleh masyarakat.

“Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” tandasnya(Irmus/*)

Komentar